Abstract:
Hidrokuinon adalah zat yang dapat mengatur produksi pigmen secara tidak merata
dengan mengurangi atau menghambat pembentukan melanin pada kulit. Hidrokuinon
sering digunakan sebagai bahan pemutih kulit, terutama dalam produk kosmetik yang tidak
resmi. Penggunaan hidrokuinon dapat menyebabkan efek samping seperti ochronosis,
penipisan kulit, eksim, infeksi bakteri dan jamur, dermatitis, serta munculnya kutil dan
jerawat. Penggunaan hidrokuinon dalam produk pemutih kulit di Indonesia tidak
diperbolehkan. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 23 tahun 2019,
hidrokuinon hanya diizinkan untuk produk perawatan kuku dengan konsentrasi maksimal
0,02%. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan apakah lotion pemutih yang dijual di
toko online mengandung hidrokuinon. Pengujian sampel lotion pemutih dilakukan
menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Untuk analisis kualitatif, digunakan uji
organoleptik, reaksi warna, dan kromatografi lapis tipis, sedangkan untuk analisis
kuantitatif, digunakan uji spektrofotometri UV-Vis. Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan dengan mendapatkan sampel lotion dari online shop di kota Bekasi melalui
marketplace X menggunakan teknik yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi. Panjang
gelombang maksimum hidrokuinon yang diperoleh adalah 294 nm, dengan persamaan
kurva baku y = 0,0536x + 0,0036 dan R2 = 0,9989. Dalam sampel L2, L5, L6, dan L8,
ditemukan kandungan hidrokuinon dengan kadar masing-masing 0,142% di L2, 0,176% di
L5, 0,146% di L6, dan 3,91% di L8. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 dari 8 sampel
lotion mengandung hidrokuinon dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
BPOM.